Perumusan & Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara etimologi/dari asal usul, istilah Pancasila berasal dari bahasa sanskerta Panca berarti lima & syilla berarti alas, dasar/syilla berarti peraturan tentang tingkah laku baik. Dengan begitu Pancasila berarti lima peraturan tingkah laku yang baik.
Pancasila dijadikan dasar negara Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila berkedudukan sebagai norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan negara Indonesia. Artinya, segala peraturan perundang-undangan harus wajib dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
Pancasila telah menjadi pedoman kehidupan dalam berbangsa & bernegara, oleh sebab itu sebagai warga negara Indonesia, sangatlah penting mempelajari sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.
A. Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Perlu diketahui bahwa bangsa Indonesia pernah mengalami sejarah panjang dalam melawan penjajah. Bangsa Indonesia pernah mengalami penderitaan saat dijajah bangsa penjajah. Dalam sejarah telah mencatat kekalahan Belanda oleh Jepang & kemudian mengakibatkan Bangsa Indonesia dijajah Jepang.
Jepang mulanya menjajah Indonesia setelah Belanda menyerah kepada Jepang di Kalijati, Subang Jawa Barat tanggal 8 Maret 1942. Hal yang menarik perhatian simpati bangsa Indonesia yakni semboyan “Jepang Pelindung Asia, Jepang Cahaya Asia” didengungkan oleh Jepang. Saat berkuasa di Indonesia, Jepang menguras kekayaan & tenaga bangsa Indonesi yang menimbulkan kesengsaraan.
1. Pembentukan BPUPKI
Jepang mengalami berbagai kekalahan dalam perang, yang pada akhirnya Jepang berupaya agar menarik simpati bangsa Indonesia dalam memberikan bantuan, maka di bulan September 1944, Perdana Menteri Jepang, Koiso, dalam sidang parlemen mengatakan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Janji tersebut tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan akan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai/Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI beranggotakan 62 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia & 7 orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat, dengan 2 wakil ketua, yakni Ichibangase Yosio (Jepang) & R.P Soeroso.
BPUPKI merupakan badan yang di bentuk oleh pemerintah Angkatan Darat XVI Jepang yang berkedudukan di Jakarta. BPUPKI di bentuk tanggal 29 April 1945, yang tujuan utamanya adalah menyelidiki & mempelajari segala sesuatu yang dirasa penting mengenai pembentukan negara Indonesia Merdeka. Dengan demikian, tugas utama BPUPKI adalah mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia & syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara yang beru merdeka.
2. Perumusan Dasar Negara dalam Sidang BPUPKI
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak 2 kali. Sidang resmi pertama pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, yang membahas mengenai dasar negara. Sedangkan pada sidang kedua berlangsung tanggal 10-17 Juli 1945 membahas rancangan undang-undang dasar.
a. Sidang pertama BPUPKI
Sidang pertama BPUPKI membahas rumusan dasar negara Indonesia. Dalam sidang BPUPKI itu, muncul usulan mengenai konsep dasar negara Indonesia dari 3 tokoh, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo & Soekarno.
1) Prof. Moh. Yamin
Pada tanggal 23 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI, Mohammad Yamin mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan pidatonya yang berisi 5 asas dasar negara Indonesia;
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusian
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Sebagai kelengkapan pidatonya, Mohammad Yamin menyampaikan konsep tertulis mengenai rancangan UUD Indonesi yang didalamnya tercantum rumusan 5 asas negara Indonesia, yang rumusannya;
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil & beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2) Prof. Dr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo berkesempatan menyampaikan usulannya mengenai dasar-dasar negara Indonesia yang rumusannya;
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir & batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
3) Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno juga mendapat kesempatan menyampaikan pidatonya mengenai dasar-dasar negara Indonesia merdeka, yang rumusannya;
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme/perikemanusiaan
- Mufakat/demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Ir. Soekarno dalam sidang saat itu juga menyampaikan bahwa kelima dasar negara itu dinamakan Panca Dharma. Kemudian, atas saran seorang ahli bahasa, Ir. Soekarno mengubahnya menjadi Pancasila.
Kemudian setelah melalui proses pembahasan 1 Juni 1945 sidang BPUPKI telah berhasil menyepakati Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Tetapi mengenai rumusan/sila-silanya masih belum menemukan kesepakatan sehingga memerlukan pembahasan lebih lanjut. Kemudian untuk menuntaskannya, maka dibentuklah panitia kecil beranggotakan 8 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Tugas panitia kecil adalah menampung & membahas rumusan dasar negara pada sidang pertama BPUPKI.
Tanggal 22 Juni 1945, panitia mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI. Dalam pertemuan itu di bentuk lagi panitia beranggotakan 9 orang sehingga disebut Panitia Sembilan, yang bertugas merumuskan dasar negara.
Panitia tersebut beranggotakan;
- 1) Ir. Soekarno sebagai ketua
- 2) Drs. Moh. Hatta
- 3) Mr. Moh. Yamin
- 4) Mr. Achmad Soebardjo
- 5) Mr. A. A. Maramis
- 6) Wachid Hasyim
- 7) H. Agus Salim
- 8) Abdul Kahar Muzakir
- 9) Abi Kusno Tjokrosujoso
Tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyepakati kesepakatan dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (UUD). Persetujuan Panitia Sembilan tersebut termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (UUD).
Oleh Ir. Soekarno rancangan pembukaan hukum dasar tersebut diberikan nama Mukadimah, oleh Mr. Mohammad Yamin dinamakan Piagam Jakarta. Naskah mukadimah Piagam Jakart memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rumusan dasar negara yang termuat dalam Piagam Jakarta;
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil & beradab
- Persatuan Indonesia &
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Sidang Kedua BPUPKI
Sidang kedua BPUPKI membahas rancangan pembukaan UUD & merumuskan rancangan UUD. Dalam sidang kedua dicapailah kesepakatan bahwa isi pembukaan UUD Indonesia diambil dari Piagam Jakarta.
Tanggal 16 Juli 1945, anggota sidang menerima secara bulat Rancangan UUD & dengan begitu tugas dari BPUPKI telah selesai dalam menyiapkan dasar negara bagi Indonesia merdeka.
B. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Pembentukan PPKI
Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang & untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, maka dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno & wakilnya Drs. Moh Hatta. Kemudian, tanpa sepengetahuan pemerintahan Jepang, PPKI menambah lagi 6 orang anggota sehingga menjadi 27 orang, sehingga kesan bahwa PPKI bentukan Jepang hilang. PPKI mulai beroperasi pada tanggal 9 Agustus 1945.
Jepang semula berjanji akan memberikan kemerdekaan Indonesia, ternyat tak berdaya karena kedua kotanya yakni Hirosima & Nagasaki dibom atom oleh sekutu yang memaksa Jepang menyerah kalah. Situasi yang sedemikian itu, kemudian dimanfaatkan oleh bangsa Indonesi untuk memproklamasikan kemerdekaannya. Indonesia merdeka bukan karena pemberian Jepang, melainkan merdeka dengan perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Pada akhirnya yakni tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya keseluruh dunia.
2. Sidang PPKI
Indonesia yang saat itu baru saja merdeka, kemudian bersegera menyusun pemerintahan & melengkapi peraturan-peraturan penyelenggaraan negara, seperti UUD & dasar negara. Oleh sebab itu, PPKI sebagai satu-satunya lembaga negara saat itu segera melakukan tugasnya.
Tanggal 18 Agustus 1945/sehari setelah proklamasi kemerdekaan, PPKI melakukan persidangan. Secara umum, sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan;
- Menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Memilih Presiden & wakil Presideng, yaitu Ir. Soekarno & Moh. Hatta
- Membentuk sebuah Komite Nasional, untuk membantu Presiden
Salah satu keputusan sidang PPKI adalah menetapkan UUD 1945. Dalam bagian Pembukaan UUD 1945, yaitu Alinea IV dicantumkan rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara dalam Piagam Jakarta. Tetapi, menjelang pengesahan pembukaan UUD oleh PPKI, rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta menimbulkan reaksi dari warga Indonesia Timur tentang 7 kata setelah kata Ketuhanan dalam sila pertama, yakni “...dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya...”. Masyarakat Indonesia Timur mengusulkan untuk menghilangkan 7 kata itu.
Usulan itu disampaikan sebagai masukan sebelum sidang yang disampaikan oleh opsir Jepang yang bertugas di Indonesia Timur, yang bernama Nishijama. Dengan jiwa kebangsaan, para pendiri negara menyepakati perubahan Piagam Jakarta. Dengan begitu, sila pertama Pancasila menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan sila-sila Pancasila yang ditetapkan PPKI adalah;
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil & beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan sila-sila Pancasila juga dapat dilihat selengkapnya dalam naskah Pembukaan UUD 1945.
C. Semangat Para Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Nilai Semangat Pendiri Negara
Semangat mengandung arti tekad & dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan/hasrat tertentu. Para pendiri negara memiliki semangat yang kuat dalam membuat perubahan, yaitu perubahan dari negara terjajah menjadi negara yang merdeka & sama dengan negara-negara lain di dunia. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh. Itu merupakan semboyan yang dipegang teguh para pendiri bangsa dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara. Indonesia telah mengalami penjajahan lebih dari 3 setengah abad. Pada waktu itu seluruh rakyat telah mengalami kehidupan yang amat sulit. Saat itu segala sesuatu selalu dibatasi oleh aturan kolonial, baik di bidang sosial, ekonomi, politik serta pendidikan. Keadaan yang seperti itu, menyebabkan bangsa Indonesia mengobarkan semangat & komitmen juang untuk membentuk negara yang merdeka.
Dan akhirnya jalan untuk meraih kemerdekaan terbuka & dibuktikan dengan perumusan & penetapan dasar negara sebagai fondasi berdirinya sebuah negara merdeka. Dalam perumusan dasar negara terdapat nilai semangat & komitmen para pendiri negara yang patut di teladani.
Nilai semangat & komitmen para pendiri bangsa dalam merumuskan & menetapkan pancasila sebagai dasar negara.
a. Persatuan & kesatuan
Persatuan berarti tidak terpecah-pecah/utuh. Prinsip dari persatuan & kesatuan mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku, bahasa, & adat kebiasaan yang majemuk & semua itu bersatu dalam bingkai negara Indonesia. Nilai persatuan dalam proses perumusan dasar negara telah ditunjukkan dengan ikhlas menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu dilakukan dalam upaya menjaga persatuan & kesatuan bangsa.
b. Nasionalisme & patriotisme
1) Nasionalisme adalah paham untuk mencintai bangsa & negara atas kesadaran negara yang secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan & mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran & kedaulatan bangsanya. Nasionalisme dalam arti sempit disamakan dengan Chauvinisme (Chauvinisme adalah rasa cinta tanah air yang berlebihan dengan mengagungkan bangsa sendiri, & merendahkan bangsa lain).
2) Patriotisme berarti semangat cinta tanah air/sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya. Patriotisme muncul setelah lahirnya nasionalisme. Jiwa patriotisme antara lain diwujudkan dengan bentuk kerelaan para pahlawan untuk merebut & mempertahankan kemerdekaan dengan mengorbankan jiwa & raga.
Nasionalisme & patriotisme disebut juga semangat kebangsaan. Semangat kebangsaan merupakan semangat yang tumbuh dalam diri warga negara untuk mencintai & rela berkorban untuk kepentingan bangsa & negara. Semangat kebangsaan harus tumbuh & dipupuk dalam diri warga negara Indonesia. Seseorang yang memiliki rasa kebangsaan Indonesia akan memiliki rasa bangga sebagai warga negara Indonesia.
Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa & negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa & raga. Segenap pengorbanan rakyat itu bertujuan untuk merebut & mempertahankan kemerdekaan dari penjajah.
c. Musyawarah
Musyawarah adalah cara yang ditempuh anggota BPUPKI ketika merumuskan Pancasila. Dengan banyaknya perbedaan, pengambilan keputusan memang sulit dilakukan. Tetapi para perumus Pancasila membuktikan bahwa mereka dapat bekerja sama. Padahal mereka memiliki banyak perbedaan. Dengan kerja sama, sebuah keputusan bersama berupa Pancasila pun berhasil disepakati. Kerja sama terwujud dalam musyawarah.
Jadi, musyawarah sangat penting untuk mencapai tujuan bersama
d. Toleransi
Toleransi masih berkaitan dengan menghargai perbedaan. Latar belakang yang berbeda dari para perumus dasar negar disatukan dalam wadah BPUPKI. Tentu saja perbedaan tersebut terbawa ke dalam sidang. Latar belakang yang berbeda pendapat yang muncul pun beragam. Perbedaan itu bahkan kadang saling bertentangan. Agar dapat melahirkan sebuah dasar negara yang kokoh, perbedaan ini tidak boleh menjadi penghambat.
Jadi disinilah arti penting toleransi. Tanpa adanya toleransi, keputusan bersama tidak akan terwujud.
e. Mengutamakan kepentingan umum
Mengutamakan kepentingan umum berarti mengendalikan & mengesampingkan kepentingan pribadi demi kemaslahatan bersama. Sikap seperti itu dibutuhkan dalam memutuskan kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak.
Dalam perumusan & penetapan Pancasila sebagai dasar negara, sikap ini diwujudkan oleh seluruh pendiri negara dari berbagai daerah yang turut serta dalam perumusan & penetapan itu. Mereka mengesampingkan semua kepentingan pribadi & mencurahkan seluruh tenaga, pikiran, & waktu membahas rumusan dasar negara yang mampu mewakili seluruh rakyat Indonesia.
2. Komitmen Para Pendiri Negara
Komitmen adalah sikap kesedian diri untuk memegang teguh visi & misi serta kemauan untuk mengerahkan seluruh usaha dalam mencapai tujuan tertentu. Komitmen ditandai dengan adanya rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan & cita-cita dengan sungguh-sungguh. Seseorang yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan mendahulukan kepentingan bangsa & negara di atas kepentingan pribadi/golongan.
Komitmen kebangsaan telah ditunjukkan oleh para pendiri negara dalam merumuskan & menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Komitmen para pendiri negara;
a. Memiliki semangat persatuan, kesatuan, & nasionalisme
Para pendiri negara memiliki semangat persatuan, kesatuan, & nasionalisme yang tinggi. Hali itu diwujudkan dalam bentuk mencintai tanah air & mendahulukan kepentingan bangsa & negara di atas kepentingan pribadi & golongan.
b. Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia
Para pendiri negara dalam merumuskan Pancasila dilandasi oleh rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, nilai-nilai yang lahir dalam Pancasila adalah nilai-nilai yang berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, & keadilan sosial adalah nilai-nilai yang berasal & digali dari bangsa Indonesia.
c. Selalu bersemangat dalam berjuang
Para pendiri negara selalu bersemangat dalam memperjuangkan & mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, seperti Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, & para pendiri negara lainnya yang mengalami cobaan & tantangan perjuangan yang luar biasa. Ir. Soekarno & Drs. Moh. Hatta berkali-kali dipenjara oleh Belanda. Tetapi dengan semangat juang yang dimilikinya, para pendiri negara tetap bersemangat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
d. Mendukung & berupaya aktif dalam mencapai cita-cita bangsa
Cita-cita bangsa Indonesia adalah mewujudkan suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, & makmur. Para pendiri negara senantiasa berkomitmen untuk mendukung & berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa itu.
e. Melakukan pengorbanan pribadi
Para pendiri negara telah melakukan pengorbanan pribadi dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa & negara walaupun keputusan itu tidak disenangi.
Dasar negara Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa yang dikenal dengan perjanjian luhur bangsa Indonesia. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI, dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Penetapan Pancasila dalam sidang PPKI pada dasarnya merupakan konsensus nasional. Hal tersebut karena anggota-anggota PPKI, berasal dari wakil-wakil masyarakat Indonesia yang telah bersepakat untuk membentuk sebuah bangsa dengan dasar Pancasila.
Demikian Artikel mengenai Perumusan & Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang pada kesempatan kali ini dapat dibahas disini. Semoga ada manfaatnya, untuk belajar/menambah wawasan anda mengenai hal yang telah diuraikan di atas. Cukup sekian & sampai jumpa. Perlu diingat pula, di ShareAwi, berbagi itu gratis!!!
Sangat membantu saya, dalam mengerjakkan tugas. Thanks
ReplyDelete